SEMARANG – Dua hari pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK) SAKTI modul pelaporan telah diikuti oleh 2 Operator dari Lapas Narkotika Nusakambangan. Acara yang diikuti oleh seluruh operator SAKTI dari 72 Satuan Kerja di Jawa Tengah ini digelar di Graha Yassona H Laoly, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, dengan terdiri dari 145 peserta yang mengikuti secara offline. Rabu (24/08/2022).
Kepala Divisi Administrasi, Jusman, yang pada hari pertama mewakili sekaligus membacakan kata sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng memberikan evaluasi bahwa penerapan SAKTI pada semester I TA 2022 masih terdapat beberapa kekeliruan dalam penyusunan laporan.
“Berdasarkan evaluasi SAKTI pada semester I TA 2022 terdapat beberapa permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga kami memandang penting untuk menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar pria berusia 47 tahun itu
Lebih lanjut, Kadivmin mengingatkan pentingnya operator SAKTI karena validitas dan kelengkapan data untuk laporan keuangan sangat tergantung pada operator yang mevalidasi kelengkapan data masing-masing modul.
“Jadi peran masing-masing operator sangat berpengaruh terhadap baik buruknya laporan keuangan dari Kemenkumham Jateng” tuturnya seraya mengingatkan
Sebagai penutup ia berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk saling berdiskusi dan saling transfer pengetahuan berkenaan dengan Penggunaan Aplikasi SAKTI Modul Pelaporan terutama terkait kendala-kendala yang selama ini dialami oleh satuan kerja.
“Bapak dan Ibu sekalian, saya berharap agar benar-benar dapat mempergunakan moment kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya” pungkas Kadivmin
Sekadar diketahui, aplikasi SAKTI ini kepanjangan dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi Sistem Pelaksanaan Anggaran Negara (SPAN) untuk pengelolaan keuangan.
Besar harapan penyelenggara kegiatan adalah agar peserta dapat terus mempertahankan dan meningkatkan laporan keuangan dan BMN yang WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) yang pada Tahun 2022 ini merupakan kali ke 13 bagi Kemenkumham yang berhasil mempertahankan opini WTP.
(Red)