Tangerang, – Lapas Kelas IIA Tangerang kembali memberikan Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022 yang diberikan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti bertempat di Lapangan Laduta. Rabu (17/08/2022).
Sebanyak 261 Orang Warga Binaan menerima Hak Remisinya yang mana 4 diantaranya telah mendapatkan Remisi Umum II dan langsung dinyatakan Bebas. Adapun sisanya adalah Warga Binaan yang menerima Remisi bagi Pidana Umum sebanyak 69 Orang dan Pidana Khusus PP99 sebanyak 192 Orang.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Kurniyantini, dilanjut dengan pemberian secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan, sambutan yang disampaikan oleh Kalapas, Yekti Apriyanti.
“Remisi adalah hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan, namun tentu dengan proses yang tidak instan dan perlu ada berkelakuan baik serta proses pembinaan yang telah dijalaninya dengan baik. Selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi dan semoga tetap berkreasi dan aktif selama menjalani masa pidana” pungkas Yekti Apriyanti.
(Red)