KABARINDO.ID – Dalam rangka merayakan Hari Natal Tahun 2023, Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara menerima Remisi Khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif mereka selama menjalani masa pidana.
Remisi Khusus Natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan, Senin (25/12/2023).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Kepala Lapas Tamako, Eduard Kaligis mengatakan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dangan baik dan terukur.
“Pada Hari Raya Natal ini Pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 15.922 Narapidana yang terdiri dari RK I sebanyak 15.823 orang, RK II sebanyak 99 orang, yang dimana setelah mendapatkan remisi ini langsung dinyatakan bebas,” ucapnya
Sementara itu Kalapas berharap untuk depalan warga binaan Lapas Tamako yang mendapatkan RK Natal tahun 2023 dapat terus mengikuti setiap program-program pembinaan yang berjalan di dalam Lapas Tamako, semoga menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya dan tidak mengulangi kesalahannya lagi.
(Red)