Tangerang – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. A.R.A, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Taman Aster Blok A.14 Griya Sangiang Kota Tangerang pada Sabtu, (10/09/2022).
Ketika Irwansyah.O.Halomoan petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten tiba di kediaman korban, tepatnya di Jalan Taman Aster Blok A. Griya Sangiang Kota Tangerang , pada Senin (12/09/2022) masih terlihat beberapa kerabat yang juga datang untuk menyampaikan ungkapan duka kepada keluarga.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten ke kediaman korban adalah dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan kepada ahliwaris korban. Pada kesempatan tersebut Irwansyah juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada Keluarga atas musibah yang terjadi. Diketahui korban masih berusia 1 tahun dan merupakan anak pertama dari pasangan bapak AW dengan ibu RT.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
(Red)