KABARINDO.ID – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako rutin melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Regu Pengamanan (Rupam) Pagi di lapangan tengah Lapas, Kamis (21/09/2023).
Apel pagi WBP diikuti dengan pembacaan Catur Dharma Narapidana yang dipimpin oleh salah satu WBP. Rupam pagi mempertegas dengan adanya pembacaan Catur Dharma Narapidana diharapkan para WBP berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya, sesuai dengan Sistem Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Supaya mencapai tujuan tersebut, tidaklah cukup hanya dengan upaya-upaya pembinaan yang dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan, melainkan perlunya menumbuhkan kesadaran diri dari masing-masing warga binaan untuk menyadari dan menyesali pelanggaran yang telah dilakukan serta berupaya untuk memperbaiki diri.
Hal ini kemudian dituangkan dalam “Kode Perilaku” bagi warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang dikenal dengan Catur Dharma Narapidana. Didalamnya terkandung empat poin yaitu ikrar janji untuk menjadi manusia yang bersusila dan berpancasila, ikrar penyesalan dan janji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum, ikrar untuk menjaga tata krama dan tata tertib serta ikrar untuk patuh taat dan ikhlas menerima dorongan, bimbingan dan teguran dari pembimbing.
(Red)