Tangerang, – Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Adapun dalam pelaksanaan program asimilasi rumah, para WBP masih dalam proses pembimbingan dan pengawasan dan integrasi yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring guna menghindari penularan Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih belum juga usai.
“Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya hanya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022,” ujar Kepala Rutan Tangerang Akhmad Zaenal Fikri.
(Red)