KABARINDO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi program jaminan sosial kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Adapun sosialisasi ini dilakukan secara virtual pada Jum’at (12/05). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Tangerang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 560/948-DISNAKER/III/2023 tentang Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Miskin Ekstrem di lingkungan Perusahaan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Tangerang dan Surat Edaran Bupati Tangerang kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Adapun isi dari Peraturan Bupati Tangerang dan Surat Edaran Bupati Tangerang ini terkait pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin ekstrem yang ada di lingkungan Perusahaan,” katanya.
“Untuk itu, melalui Perbub dan Surat Edaran Bupati Tangerang ini diharapkan setiap perusahaan dapat berkontribusi membantu pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem di lingkungan sekitar perusahaan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait dukungannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem yang berada di Kabupaten Tangerang.
“Terimakasih saya ucapkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja yang telah mengeluarkan Perbub dan Surat Edaran tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin ekstrem di lingkungan perusahaan,” ucapnya.
“Dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada perwakilan perusahaan yang hadir pada kegiatan ini, saya berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang ini bisa berkontribusi melalui program CSR-nya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaannya,” harapnya.
Lebih lanjut, Ibkar menyatakan bahwa untuk mendukung program jaminan sosial kepada pekerja rentan ini sangat dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya ialah perusahaan.
“Untuk itu, kita sangat membutuhkan dukungan dari teman-teman perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. Mari kita bersinergi dalam mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitaran perusahaan kita,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan terus mengkampanyekan “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (BP)