News, Utama  

BPJS Ketenagakerjaan Cimone Gelar Sosialisasi MLT dan Inclusive Job Center

KABARINDO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Inclusive Job Center kepada 40 perwakilan dari perusahaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sol Marina Jatiuwung Tangerang pada Selasa, 10 September 2024 dengan dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Ahmad Fauzan dan juga dihadiri oleh Kepala BTN Cabang Cikokol Hanafi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, Ahmad Fauzan mengatakan kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu Fasilitas Pembiayaan Perumahan kepada seluruh perwakilan perusahaan mitra BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank BTN Cabang Cikokol untuk melakukan sosialisasi prosedur teknis untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan perumahan tersebut,” tambahnya.

Berikut Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja yang terdiri dari :

1. Manfaat Kepemilikan Rumah (KPR) : Maksimum plafon Rp. 500 juta, Bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 5℅, Maksimal Angsuran 30 Tahun, Rumah Susun/Rumah Tapak, Rumah Baru/Second Take Over Credit

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) : Maksimum plafon Rp. 150 juta, Bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 5℅, Maksimal Angsuran 15 Tahun, Rumah Susun/Rumah Tapak

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) : Maksimum plafon Rp. 200 juta, Bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 5℅, Maksimal Angsuran 15 Tahun, Rumah Susun/Rumah Tapak

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) : Maksimum plafon 80℅ dari Nilai Konstruksi tidak termasuk tanah, Bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 6℅, Maksimal Angsuran 5 Tahun, Rumah Susun/Rumah Tapak.

Adapun untuk syarat pengajuam PUMP, KPR dan PRP :

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Tertib Administrasi dan Iuran
3. Belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, memiliki rumah yang akan di renovasi untuk PRP
4. Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK

syarat pengajuam FPPP/KK :
– Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Tertib Administrasi dan Iuran
– BUMN, BUMN, Swasta berbadan hukum PT
– Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK
– dan Tersedia lahan.

Lebih lanjut, Fauzan juga menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi mengenai Inclusive Job Center (IJC). Dimana Inclusive Job Center (IJC) adalah inisiatif penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mendukung inklusi pekerja disabilitas ke dalam dunia kerja.

“Melalui platform ini, pencari kerja disabilitas dapat berinteraksi dengan pemberi kerja yang menyediakan peluang kerja yang merangkul keragaman dan mengakomodasi semua orang,” ucapnya.

Selain itu, Fauzan menjelaskan bahwa IJC bertujuan mengurangi dan menghilangkan hambatan akses, partisipasi, dan prestasi di pasar tenaga kerja dan kehidupan sosial, sehingga semua individu dapat berpartisipasi dengan setara di pasar tenaga kerja yang sama.

“Komitmen BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan bahwa semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, memiliki kesempatan yang sama di pasar tenaga kerja. Program Inclusive Job Center adalah salah satu langkah konkret dalam mendorong inklusi pekerja disabilitas di Indonesia,” ujar Fauzan.

“IJC juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mendorong akses yang lebih baik bagi individu disabilitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk di pasar tenaga kerja,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa kegiatan sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Inclusive Job Center berjalan dengan sukses. Serta terlihat puluhan peserta dari berbagai perusahaan sangat antusias melakukan tanya jawab dalam kegiatan tersebut.