KABARINDO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang gelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Tangerang. Rabu, (08/11).
Kegiatan FKP ini diikuti sebanyak 80 peserta yang terdiri dari perwakilan KemenPANRB, OPD Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Desa, Kantor Pos Cabang Tangerang, Tagana Kabupaten Tangerang, KPM (keluarga penerima manfaat) penerima Bansos dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Tangerang.
Disela-sela kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang juga menyerahkan simbolis kepada 3 ahli waris penerima manfaat dari program Jaminan Kematian dengan sebesar Rp. 42.000.000.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua ini sangat bermanfaat bagi pekerja rentan.
“Manfaat ini sudah dirasakan manfaatnya untuk masyarakat pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang, karena Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah memberikan perlindungan kepada 86.000 masyarakatnya yang termasuk ke dalam kategori pekerja rentan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Ibkar, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang meminta bantuan agar dapat membantu dalam mengumpulkan data ke petugas TKSK Kabupaten Tangerang dan menargetkan akan menyerahkan data calon peserta tambahan sebesar 150.000 data yang akan diverifikasi dengan data di BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya dipilih 30.000 dari data tersebut.
“Diharapkan dari kegiatan ini dapat meningkatkan lagi hubungan yang sudah baik menjadi lebih harmonis dan untuk kolaborasi lagi dalam melakukan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang,” harapnya.
“Selain itu, diharapkan seluruh perwakilan yang hadir dapat mengetahui alur dalam proses layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menginformasikan kepada masyarakat mengenai alur klaimnya,” tutupnya.