Bupati Serang: Apkasi Cari Solusi Terbaik untuk Honorer dan PPPK

Kab. Serang – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terus mencari solusi terbaik untuk pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) dan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Termasuk menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, dan pihak terkait lainnya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sekaligus Bendahara Umum Apkasi mengatakan, para bupati menyampaikan usulan agar rencana penghapusan pegawai non-ASN atau tenaga honorer November mendatang ditunda. Sebab daerah umumnya masih sangat membutuhkannya, serta jika diberhentikan akan menambah angka pengangguran.

Selain itu, para bupati juga meminta pemerintah mencari solusi terbaik terkait penganggaran untuk PPPK. Para bupati meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dapat mengalokasikan tambahan transfer dana alokasi umum atau DAU ke daerah untuk alokasi gaji PPPK.

“Alhamdulillah, Kementerian Keuangan menyampaikan siap menghitung ulang alokasi anggaran untuk gaji PPPK sesuai kebutuhan formasi dan prioritas. Saya selaku bendahara umum Apkasi berharap, dengan duduk bersama para bupati dengan Pak Menteri PANRB, Kementerian Keuangan, dan beberapa menteri terkait, segera ada solusi terbaik untuk para honorer dan PPPK,” ujar Tatu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non- ASN. Ia meminta para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data non-ASN dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulis di laman Kementerian PANRB.

Anas menjelaskan kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan,” ujarnya.

(Red)