Tangerang, – Sebanyak 975 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa tahanan di momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77, penyerahan SK Remisi dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi pada saat momen Upacara HUT RI ke-77, Rabu (17/08/2022).
Adapun rincian narapidana Rutan Tangerang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada HUT RI ke-77 yaitu terdiri dari 920 orang narapidana yang mendapatkan RU I (Pengurangan masa pidana) dan 55 orang narapidana yang mendapatkan RU II (Langsung bebas) dengan keterangan 16 Orang langsung bebas dan 39 orang menjalani subsider.
Bertempat di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa, pemberian SK remisi dilakukan tepat setelah pengibaran duplikat Bendera Pusaka Merah Putih. kegiatan upacara HUT RI ke-77 ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang, unsur TNI-Polri dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Selain itu Kepala Rutan Tangerang Akhmad Zaenal Fikri didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Hilman Hilmawan dan petugas pengawalan narapidana turut menghadiri secara langsung dan menyaksikan pemberian SK remisi secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tangerang.
Dalam momen peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia ini, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.196 Narapidana di seluruh Indonesia. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laloly.
“Remisi umum diberikan kepada 168.196 narapidana dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia,” ujar Yasonna di gedung Kemenkumhan, Rabu (17/8/2022).
(Red)