KABARINDO.ID – Sebagaimana tercantum dalam Visi dan Misi Presiden Jokowi bahwa penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako mengikui kegiatan Sosialisasi Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, yang digelar di lapangan Kanwil. Kamis (21/09/2023).
Kegiatan penguatan UPP dan UPG merupakan salah satu upaya nyata dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara demi mencegahnya tindakan pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Dalam giat tersebut, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Adminstrasi John Batara, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil menyampaikan sambutannya, dimana ia mengingatkan seuluruh jajaran bahwa pungli dan gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar bisa (extra ordinary crime).
Selain itu, Kakanwil berharap agar tim UPP dan UPG pada masing-masing satuan kerja dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melalukan peningkatan dan meningkatkan pemahaman ASN, sehingga tercipta budaya anti pungli dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik. Lebih lanjut, ia mengharapkan agar pemahaman terkait pungli dan gratifikasi ini juga dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui public campaign.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kakanwil, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara yaitu Auditor Pertama Samsul Arifin yang memberikan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi.
(Red)