Datun Kejari Jakarta Utara Terus Bergerak, Berikan Bantuan Hukum TPK Guna Pembangunan Ekonomi Nasional

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Terminal Peti Kemas(TPK) menggelar perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama tersebut di tandai dengan penandatangan naskah nota Kesepakatan bersama antara Terminal Peti Kemas Koja dengan Kejaksaan Negeri Jakarta yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 07 September 2022, di Hotel Holiday Inn Kemayoran.

Ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H bersama dengan Direktur Utama TPK Koja Indra Hidayat Sani.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Selain itu, bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di TPK Koja,” ujar Kajari Jakarta Utara Atang.

Atang menyebut, Terminal Peti Kemas Koja adalah Sebuah Kerja sama Operasi antara Badan Usaha Milik Negara PT Pelindo II Tanjung Priok dengan PT. Hutchison Port Holding yang bergerak di bidang usaha pelayanan jasa terminal bongkar muat dan penumpukan petikemas.

“TPK Koja merupakan salah satu terminal petikemas terbesar di Tanjung Priok secara langsung maupun tidak langsung berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional dan menyediakan jasa layanan bongkar muat dan penumpukan petikemas untuk menunjang arus ekspor impor dan kelancaran angkutan laut dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional,” tandasnya.

Dalam acara tersebut turut hadir Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., MH, Legal Secretary TPK Koja Ana, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bagian legal TPK Koja.

(Muzer/Red)