GARUT, KABARINDO.ID – Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama sosialisasikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengelola Kehumasan seluruh Indonesia di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Senin (11/6).
Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan oleh Hantor Situmorang selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama. Beliau menekankan pentingnya manajemen kehumasan sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pembinaan kehumasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham juga diangkat sebagai kewajiban, dengan tujuan untuk menyampaikan informasi secara efektif, cermat, cepat, dan tepat melalui berbagai platform media.
Setelah itu, materi terkait manajemen kehumasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut dipaparkan oleh Tubagus Erif Faturahman, Kepala Bagian Humas Kemenkumham. Materi tersebut meliputi maksud dan tujuan manajemen kehumasan, ruang lingkup yang meliputi pemberitaan, iklan, pemantauan media, dan komunikasi krisis.
Lebih lanjut, pembahasan mencakup manajemen pemberitaan, iklan, pemantauan media, serta komunikasi krisis. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para peserta tentang aspek-aspek penting dalam manajemen kehumasan.
(Red)