Cilacap – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Besi Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng rutin melaksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan sidak kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan dengan Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Besi. Senin (19/09/2022).
Adapun sasaran penggeledahan adalah barang-barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam kegiatan sidak petugas mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti kartu remi dan sumbu api.
“Kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa salah satu kunci Pemasyarakatan Maju adalah deteksi dini,” ujar Kepala Lapas Besi, Sulardi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan 3 hal utama yang menjadi kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Berantas peredaran narkotika, dan Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Langkah deteksi dini ini sebagai agenda monitoring antisipasi gangguan kamtib dan juga pemenuhan target kinerja (Tarja) B09, lebih dari pada itu juga untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba, penggunaan handphone dan barang berbahaya lainnya di dalam Lapas. Diharapkan seterusnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
(Red)