KABARINDO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat Paspor RI.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, saat memimpin Press Conference di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (19/09).
Ujo Sujoto mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan pada Pelayanan Gerai Tangcity Mall, Kota Tangerang, pada Sabtu, 10 Juni 2023 lalu, dengan melampirkan dokumen persyaratan permohonan Paspor RI yang sudah lengkap.
“Alhamdulillah, berkat atas kejelian para petugas Keimigrasian, sehingga kita bisa berhasil mencegah tindak pidana ini”, kata Ujo Sujoto.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, menambahkan bahwa ketiga WNA asal Kamerun tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Atas perbuatannya, ketiga WNA ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengapresiasi atas upaya penggagalan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
“Ini merupakan salah satu pencapaian yang luar biasa, untuk itu saya berharap jajaran Imigrasi yang ada di wilayah Provinsi Banten agar terus melakukan pengawasan orang asing yang ada di wilayah kita,” ujarnya.
(Red)