Jayapura, Papua, – Bertempat di aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua Kegiatan Pelatihan paralegal hari Kedua, dilaksanakan dengan penuh antusias. Kegiatan pelatihan paralegal yang berlangsung mulai pukul 09.00-19.00 WIT, terbagi menjadi lima sesi. Sesi pertama diisi oleh narasumber Loury Da Costa selaku Narasumber Dari Perhimpunan Bantuan. Kamis (04/08/2022).
Hukum Keadilan dan Perdamaian ( PBHKP ) Sorong, Sesi Kedua diisi oleh narasumber dari Febranto Pratana Siahaan, dan Herman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Sesi Ketiga diisi oleh Narasumber Indah Rahayu Dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sesi ke empat diisi oleh narasumber Kartiko Nurintias.,SH,.MH Selaku Kepala Pusat Penyuluh Bantuan Hukum (Kapusluhbankum) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sesi kelima diisi oleh Edi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebelum kegiatan di mulai Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba selaku penanggung jawab kegiatan Pelatihan paralegal jilid III ini menyampaikan berterima kasih atas kehadiran seluruh para hamba Tuhan yang mau mengikuti kegiatan pelatihan ini.
“Kami berharap para peserta pelatihan yang merupakan pendeta pendeta dapat mengikuti penjelasan materi materi pelatihan ini dengan baik dari pemateri yang betul betul kompeten dari BPHN, kira semoga pelatihan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khusunya di Papua,” Ucap Anthonius
Kegiatan dilanjutkan dengan materi Sesi pertama diisi oleh Loury da Costa, SH Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) yang membahas terkait Bantuan Hukum dan Advokasi Guna mewujudkan akses keadilan, dan sebagai wujud tanggung jawab negara, UU.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah diimplementasikan, Bantuan Hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Sesi kedua diisi oleh narasumber Febranto Pratana Siahaan, dan Herman dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan materi dan penjelasan terkait Hak Asasi Manusia, Sejarah HAM Internasional, Sejarah HAM di Indonesia, Instrumen HAM Internasional, Instrumen utama HAM Nasional, Definisi HAM, Kerateriktik HAM, Konsep Generasi HAM, HAM dalam UU 39/1999, Kewajiban dasar manusia.
Sesi ketiga diisi oleh narasumber Indah Rahayu Dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penjelasan materi terkait Gender Minoritas dan Kaum Rentang yang mana GENDER adalah “pembedaan peran, atribut, sifat, sikap tindak atau perilaku, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat atau yang dianggap masyarakat pantas untuk laki-laki dan perempuan.
Sesi Ke empat diisi oleh narasumber Kartiko Nurintias.,SH,.MH Selaku Kepala Pusat Penyuluh Bantuan Hukum (Kapusluhbankum) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan materi dasar hukum pelatihan paralegal terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Permenkumham RI Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2013, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2015 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Petunjuk Pelaksanaan tentang Permohonan Bantuan Hukum dan Pencairan Anggaran Bantuan Hukum, Petunjuk Pelaksanaan tentang Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Lebih lanjut Kartiko menjelaskan terkait Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum: Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Beliau berharap dari kegiatan pelatihan paralegal yang di ikut oleh asosiasi pendeta Indonesia yang didominasi oleh hampir semua pendeta ini kiranya dapat bermanfaat bagi masyarakat Papua dengan di bantu oleh para pendeta pendeta yang mengikuti pelatihan paralegal ini. ” Harapnya
Kegiatan di lanjutkan dengan Narasumber Pemateri kelima Edi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menjelaskan materi terkait Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam penjelasannya Edi menjabarkan tentang Dokumen Laporan, Pengaduan, Dan Kronologi. “Alasan mengapa paralegal perlu memahami konsep, diharapkan paralegal mampu membuat posisi kasus, membuat draft pledoi, mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti, melakukan koordinasi dengan lembaga layanan seperti LBH / OBH, melakukan pengaduan kepada lembaga HAM, seperti Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan, membuat draft surat audiensi, somasi, mediasi, dll” ujar Edi. Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi tanya jawab terkait materi yang di berikan.
(Red)