SERANG – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai Pengawas dan Pembina Notaris, Majelis Pengawas memperoleh kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi notaris di wilayah kerjanya serta melakukan pembinaan terkait administrasi pelaksanaan tugas kenotariatan.
Dalam rangka evaluasi dan inventarisasi permasalahan yang ada di masing-masing Majelis Pengawas Daerah Notaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi menggelar Rapat dengan para pegawai yang menjadi Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris masing-masing Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten, Jum’at (16/09/22)
Dalam kegiatan yang terselenggara di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM itu, Andi Taletting memberikan kesempatan kepada masing-masing perwakilan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah masing-masing.
Menanggapi hal-hal yang disampaikan, Andi Taletting berpesan agar para MPD senantiasa menjaga integritas dan bersikap netral/tidak berpihak dalam menangani permasalahan notaris.
“Para MPD juga agar mengingatkan para notaris di wilayahnya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, seiring meningkatnya kasus yang mengakibatkan para notaris turut dimintai keterangan dalam penyelesaian perkara”, imbuh mantan kasubdit Kerjasama Luar Negeri Ditjen HAM ini.
Terakhir, ia berpesan agar para MPD dapat meningkatkan pembinaan kepada notaris terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris. Hal ini karena sudah menjadi kewajiban masing-masing notaris selaku pihak pelapor dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(Red)