Jayapura, Papua – Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor hari ini, Senin 1 Agustus 2022 melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua di Jayapura.
Kehadiran Anggota DPRD di Kanwil Papua yang dipimpim langsung Wakil ketua DPRD, Adrianus Mambobo, S.Pd, MM, Daniel Rumanasen, Ketua Bapemperda, Johanis o. Amboky, SE, Waket Bapemperda, Ir Aris Tiranda Dea, Anggota DPRD Yohanes Sallo, SH, anggota DPRD, Mety Karangan Anggota DPRD, Dina Nap Anggota DPRD, Jhon Mandibo Anggota DPRD Alfius Adadikam Anggota DPRD, Jhon Mandibo Anggota DPRD, Drs. judi G. Wanma Sek.DPRD Nikson Abidindifu Kabag persidangan, Yansen Rumbino, SE kasubag persidangan, Djamiati Kasubag produk hukum Kabupaten Biak Numfor.
Anthonius M.Ayorbaba, SH.,M.Si menyambut kehadiran Anggota DPRD Biak didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Mufid dan Pejabat Administrator dilingkungan Kanwil Papua.
Selanjutnya diadakan Rapat bersama Forum Pembentukan Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Papua bertempat di Aula Utama Kanwil Papua, Jln Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Sebelumnya Adrianus Mambobo, selaku ketua Tim dan Wakil Ketua DPRD Kab. Biak Numfor dalam menyampaikan Maksud dan tujuan Kedatangannya bersama Rombongan di Jayapura diantaranya guna meminta bantuan dan kerja sama upaya pembetukan Ranperda serta harmonisasi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Papua.
Adrianus pun berharap dengan kedatangannya bersama Rombongan dapat menerima masukan-masukan berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah yang benar-benar memihak kepada Rakyat di Biak.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M.Ayorbaba, dalam arahan Pembukanya mengapresiasi dan berterima kasih atas kehadiran Anggota DPRD Biak di Kanwil Papua, Ia berkomitmen penuh Kanwil Papua siap mambantu dan bersinergi dengan Pemerintah daerah dan DPRD Biak.
Apresiasi kepada Anggota DPRD Biak Numfor Wakil Ketua bersama rombongan yang telah hadir di Kanwil Papua bersinergi
Kanwil Papua telah berinovasi membentuk For Papeda, dalam upaya membantu Pemda dan DPRD agar tidak terlalu banyak koreksi yang secara hirarki akan di bawa ke beberapa jenjang yang lebih tinggi.
Dengan For Fapeda yang dibentuk untuk menginisiasi sebuah Raperfa yang dapat bermanfaat bagi Masyarakat.
Tidak banyak di Kabupaten Kota di Papua yang berinovasi membuat Ranperda yang dapat menghasilkan anggaran terlepas dari DAU dan DAK.
Kakanwil menyarankan Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor bagaimana mendorong sebuah regulasi untuk sebuah Ranperda berkaitan dengan pengelolaan pariwisata agar Masyarakat memperoleh manfaat dari Perda tersebut.
“Selain itu bisa juga diinisiasi Perda Kampung Adat juga dilakukan di Biak Numfor agar dapat melink antara kampung adat dan Kampung Wisata maka Biak akan mempunyai prospek Pendapatan daerah yang baru,” kata Kakanwil.
Lanjut Kakanwil, hal lain juga dikoordinasikan berkaitan dengan hadirnya Menkumham di Biak, agar bisa dikomunikasikan untuk pertemuan bersama Anggota DPRD Biak. Juga membantu mendorong Pendaftaran Perseroan Perseorangan dengan Biaya 50rn tanpa melalui Notaris
“DPRD Biak harus berinisiatif dan lakukan untuk menolong Masyarakat dengan mendorong Produk Kelapa Biak, paling tidak menguasai pasar Papua dan Papua Barat, kenapa harus dilakukan bahwa kehadiran Kemenkumham Papua, sedang mengganggu kinerja Pemerintah,” ungkap Kakanwil.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan Rapat bersama For Fapeda bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Mufid serta ke 14 Orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Papua.
(Red)