Kabarindo.id – Dalam rangka mewujudkan Pegawai yang netral menjelang pesta demokrasi di tahun 2024, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 bertempat di Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak. pada Rabu, (15/02/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai Lapas Kelas II Bandung pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 oleh Kepala LPKA Ibu Roro Dwi Agustien dan diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Kelas II Bandung yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran.
“Pegawai LPKA Kelas II Bandung harus mampu menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024, dalam hal ini kami juga menerapkan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar peraturan tentang netralitas ASN,” tegas Kalapas.
Usai pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas, kemudian dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan kepada jajaran Lapas Kelas II Bandung oleh Kepala Sub Bagian Umum Bapak Chandra Caniago.
“Seluruh jajaran agar tetap menjaga integritas sebagai seorang ASN yang netral dengan tidak memihak kepada siapapun serta menjauhi politik uang selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,” ucap Chandra Caniago.
(Red)