Hari Kedua Mobile Intellectual Property Clinic Hadir Di Tanah Papua

Jayapura, Papua – Upaya pemerintah dalam mendorong potensi Kekayaan Intelektual masih terus bergulir di bumi Cenderawasi. Di hari kedua gelaran Rangkaian Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intellectual Property Clinic) yang dihelat di Ball Room Lantai 6 Hotel Aston Jayapura ini, masyarakat Kota Jayapura nampak antusias mencari informasi dan Konsultasi bahkan langsung mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya kepada panitia yang bertugas, baik dari DJKI pusat maupun kantor wilayah.

Layanan KI yang diberikan terdiri dari konsultasi pelayanan hak cipta, hak kekayaan industri yang meliputi merek, paten, desain industri bahkan Kekayaan Intelektual Komunal. Dari keseluruhan pengunjung yang hadir hari ini, mayoritas pengunjung melakukan konsultasi dan mendaftarkan merek maupun KI

Ir. Dadan Samsudin, M.Si Jft Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI saat memberikan Bimbingan Teknis Paten dalam Pengenalan paten kepada para peserta MIC terkait Paten Hak paten adalah bagian dari HKI yang dikategorikan dalam (Industrial Property Right) atau hak kekayaan perindustrian. Dalam hal ini, hak paten termasuk dalam kategori benda yang tidak berwujud (immateril).

Pasal 1 UU Paten No 13 Tahun 2016 berbunyi; “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya” Jelas Dadan

Hak paten memberikan hak istimewa pada inventor agar bisa melaksanakan paten sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mengizinkan atau melarang pemanfaatan invention yang sudah mendapat patent right. Hak eksklusif ini diberikan selama masa perlindungan paten sesuai UU Paten, selama inventor membayar biaya pemeliharaan dan pembaharuan.” Ucap Dadan

Dalam paten, berlaku prinsip first to file di mana hak paten hanya akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dan yang sudah mendapatkan Tanggal Penerimaan (filing date). Waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat menentukan.

Syarat substantif hak paten adalah dari sisi kebaruan (novelty), karena jika sebuah objek sudah pernah diketahui oleh publik sebelum tanggal diterimanya permohonan, artinya invensi tersebut bukanlah invensi baru dan aka sulit untuk mendapatkan hak paten.

Paten berprinsip territorial, yang artinya perlindungannya hanya diberikan dan berlaku di negara atau tempat inventor mengajukan pendaftaran paten atau di mana patent right berlaku. Permohonan pendaftaran paten didaftarkan Direkorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual jika Anda ingin mendapat patent right di wilayah negara Indonesia.

Jika invensi memiliki hak paten di negara lain, maka invensi tersebut bebas untuk dimanfaatkan di negara Indonesia selama tidak mengekspor produk tersebut ke negara di mana invensi itu dipatenkan dan begitu pula sebaliknya terhadap invensi-invensi yang dipatenkan di Indonesia.

Sebelum melakukan permohonan paten, ada baiknya untuk mencari tahu terlebih dulu apakah ada paten serupa atau malah sama, dari apa yang akan Anda daftarkan. Hal ini untuk memastikan apakah invensi yang akan di daftarkan pantas untuk mendapatkan paten atau tidak.

Setelah melakukan penelusuran dan yakin terhadap kebaruan invensi yang ingin didaftarkan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten yakni.

Lebih lanjut Dadan menyampaikan Judul dari Invensi yang di mohonkan paten.
Latar Belakang Invensi, menjelaskan penemuan telah ada sebelumnya dan kekurangan yang dalam hal ini inventor mencoba untuk menyelesaikannya.
Uraian Singkat Invensi, menjelaskan dengan mengeneralisasikan poin-poin yang di muat dalam invention.

“Uraian Lengkap Invensi, menguraikan tentang cara melakukan invensi tersebut. Gambar Teknik, membuat invention terlihat jelas dan bisa dibayangkan melalui gambar yang dimuat. Abstrak, menguraikan secara ringkas mengenai invention yang dimuat dalam suatu paragraf tentang invensi yang didaftarkan.” Jelasnya

Klaim, yang menjadi inti dari apa yang dimintakan perlindungan paten dan batasan tentang hal-hal apa saja yang dinyatakan mempunyai langkah inventif oleh inventor, sehingga invensi tersebut layak untuk diberikan perlindungan patent right.” Tutur Dadan

Kegiatan MIP Clinic ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman dan pengembangan pengetahuan para peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.

Dengan indikator keberhasilan sebagai Optimalisasi Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Mobile Intelektual Property Clinic guna perlindungan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Papua.

(Red)