Jampidum Kejagung Tunjuk 43 JPU Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan perkara tindak pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka FS (Ferdy Sambo) dan enam anggota Polri lainnya.

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (12/09/2022).

Ketut menjelaskan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 orang Tersangka yaitu Tersangka FS, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Irjen Pol.FS beserta enam anggota Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejagung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.
(Muze/Red)