Cilegon, – Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman melakukan giat Door to Door (DTD) dengan mengunjungi langsung ke rumah – rumah dari para pemilik angkutan umum (Angkot) yang berada di wilayah Taman Wanasari Indah Kecamatan Citangkil kota Cilegon (23/08/2022).
Dalam kegiatan ini, petugas Jasa Raharja mengunjungi beberapa rumah – rumah pemilik angkutan umum untuk mengutip iuran wajib kendaraan umum melalui aplikasi mobile apps JRku dan e-resi, sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan mengenai program penghapusan denda pajak, BBN 2 dan penghapusan denda tahun lalu SWDKLLJ mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto., menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Saldhy Putranto menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan iuran wajib di sektor UU Nomor 33/1964 dan mendata kendaraan angkutan umum yang ada di wilayah Cilegon dan Banten pada umumnya.
“Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara,” pungkasnya.
(Red)