SERANG – Dalam rangka menciptakan Brand Awareness Jasa Raharja terhadap pemilik kendaraan angkutan umum, Petugas Samsat dibawah wilayah Kota Serang memberikan apresiasi berupa souvernir kepada salah seorang pemilik kendaraan angkutan umum yang secara rutin setiap bulannya melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di Samsat Kota Serang.
Upaya tersebut akan dilakukan agar menciptakan engagement yang harmonis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Jasa Raharja.
“Dengan adanya penyerahan souvernir sebagai bentuk penghargaan kepada pemilik kendaraan angkutan umum ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi serta menjalin silaturahmi yang baik terutama dalam inisiatif pelunasan IWKBU oleh pemilik kendaraan angkutan umum,” Terang Vinny Nurina, Petugas Samsat Kepandean dibawah Samsat Kota Serang.
“Karena pada dasarnya dalam ongkos kutip penumpang kendaraan angkutan umum terdapat Iuran Wajib yang harus disetorkan kepada Jasa Raharja oleh pemilik angkutan umum sebagai perlindungan dasar apabila mengalami kecelakaan lalu lintas jalan” Tambah Vinny Nurina.
Jasa Raharja mengemban amanah sebagai pelaksana Undang – undang nomor 33 tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
(Red)