News  

Jasa Raharja Berkunjung ke Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di RSUD Cilegon

CILEGON, – Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Bojonegara, Riska Marlita, mengunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas bernama Ilham Nur Fazli berusia 19 tahun di RSUD Kota Cilegon dan memberikan jaminan santunan biaya perawatan.

Ilham mengalami kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena tidak berfungsinya rem dari kendaraan yang dikendarainya saat melaju, sehingga menabrak kendaraan yang ada didepannya di Jalan Raya Anyar Kampung Sirih Kecamatan Cinangka pada Sabtu malam hari (06/08).

Sebagai bentuk tanggung jawab pengemban Amanah Undang – Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang – Undang No. 34 Tahun 1964, Jasa Raharja hadir untuk memberikan perhatian (empati) serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam kunjungannya ke rumah sakit petugas Jasa Raharja melakukan pengecekan korban kecelakaan pada ruang UGD, ruang jenazah dan bagian administrasi pasien ini bertujuan agar Jasa Raharja dapat melakukan control langsung terhadap korban kecelakaan terkini setiap harinya dan melakukan konfirmasi keterjaminan korban kecelakaan tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan keprihatinan atas musibah yang menimpa Ilham Nur Fazli, semoga korban tetap tabah, segera diberikan kesembuhan dan lekas bisa beraktifitas kembali. Sebagaimana diketahui bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang alat transportasi umum dan lalu lintas jalan yang mengalami kecelakaan.

Sesuai dengan peraturan Menteri keuangan PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah, penggantian biaya perawatan maksimal sebesar 20 juta rupiah, biaya ambulance paling banyak sebesar 500 ribu rupiah dan biaya P3K maksimal sebesar 1 juta rupiah.

(Red)