Lebak, – Petugas PJ Samsat Lebak Adytia Nugraha bersama KUPTD Samsat Lebak bpk Suherman, S.E, Kanit Regident Iptu Bobi Nainggolan, dan Kasi PKB bpk Agus Ken ken, S.E melakukan sosialisasi tentang Pergub Banten No 24 tahun 2022 tentang pembebasan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi, yang bertempat di Samsat Lebak.
Kegiatan ini diarahkan agar masyarakat mengetahui dan memahami program tersebut, sehingga antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat khususnya di wilayah Lebak, di tambah kegiatan sosialisasi di Samsat Lebak di warnai dengan pembagian doorprice kepada wajib pajak yang berhasil menjawab pertanyaan dari petugas Jasa Raharja Samsat lebak.
‘”Dengan adanya kegiatan ini di harapkan target pencapaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Banten khususnya Samsat Lebak bisa tercapai di akhir tahun 2022.” ujar Adytia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, tutup,” Saldhy.
(Red)