Cilegon, Banten, – Penanggung Jawab Samsat Cilegon PT. Jasa Raharja Cabang Banten, Nurochman, melakukan kunjungan ke rumah duka di Link Kebon Pisang Pulomerak Kota Cilegon. Korban meninggal dunia yaitu Azis Supriatna berusia 29 tahun mengalami kecelakaan lalu lintas ketika mengendarai sepeda motor.
Kejadian itu bermula saat Azis ingin mendahului kendaraan yang ada didepannya tepatnya di Link Kali Baru Kecamatan Gerogol Kota Cilegon pada hari Sabtu pagi (06/08/2022).
Santunan meninggal dunia secara simbolis telah diserahkan kepada ahli waris yang sah yaitu Asbariyah selaku ibu dari Azis. Santunan meninggal dunia telah selesai dibayarkan oleh Jasa Raharja Cabang Banten pada hari Sabtu (06/08), setelah sebelumnya dilakukan survey keabsahan ahli waris korban meninggal dunia.
Kegiatan ini tentunya dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Sebagaimana diketahui bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang alat transportasi umum dan lalu lintas jalan yang mengalami kecelakaan.
“Sesuai dengan peraturan Menteri keuangan PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah, penggantian biaya perawatan maksimal sebesar 20 juta rupiah, biaya ambulance paling banyak sebesar 500 ribu rupiah dan biaya P3K maksimal sebesar 1 juta rupiah,” pungkasnya.
(Red)