Serang – Terjadi kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 03.15 WIB antara Mobil L300 dengan truck Fuso sehingga mobil L300 menabrak bagian belakang truck Fuso di Jalan Tol Tangerang – Merak Km 87 arah Merak. Jum’at (02/09/2022).
Korban meninggal dunia 1 orang di bawa ke RSUD Drajat Prawiranegara dan korban luka – luka sebanyak 2 orang dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon guna mendapatkan pertolongan pertama. Petugas Samsat Ramanuju Devi Tri Oktaria sudah berkoodinasi dengan Rumah Sakit Krakatau Medika untuk kepastian jaminan dari korban kecelakaan yang diakibatkan oleh mobil tersebut tersebut.
“Kecelakaan tersebut masih dalam lingkup jaminan sesuai Undang – Undang No 34 dan Jasa Raharja telah berkoordinasi kepada pihak Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon sebagai faskes penanganan korban kecelakaan di KM 87 dari arah Tangerang menuju Merak” Ujar Devi Tri Oktaria selaku Petugas Jasa Raharja wilayah kota Cilegon.
“Adapun untuk korban meninggal dunia nanti akan mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah yang akan diserahkan kepada ahli warisnya. Sedangkan untuk korban luka – luka yang dievakuasi ke Rumah Sakit Krakatau Medika mendapat biaya perawatan maksimal 20 juta rupiah oleh Jasa Raharja dan telah diterbitkan surat Jaminan kepada pihak rumah sakit agar korban dapat segera mendapat perawatan” Tambah Devi.
(Red)