Tangerang, – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Jejeh, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Jendral Sudirman Kota Tangerang pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ketika Ahmad Arif Budiman petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten tiba di kediaman korban, tepatnya di Komplek Perumahan Lapas Wanita Babakan Kota Tangerang, pada Senin (22/08/2022) masih terlihat beberapa kerabat yang juga datang untuk menyampaikan ungkapan duka kepada keluarga.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten ke kediaman korban adalah dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan kepada ahliwaris korban. Pada kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada Keluarga atas musibah yang terjadi. Diketahui korban meninggalkan 1 orang isteri dan 3 orang anak dimana anak terakhir korban masih berstatus sebagai pelajar.
Tidak memerlukan waktu yang lama petugas telah selesai menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Dan kurang dari 3 jam dana santunan meninggal dunia sudah di serahkan melalui transfer ke rekening milik Ahliwaris korban yaitu Ibu Aning Karwati selaku isteri sah dari almarhum Jejeh.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Khawarid juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Khawarid.
(Red)