Serang – Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Dede Nurul Hadi melaksanakan uji Petik yang bertempat di Jalan Raya Serang – Jakarta Kalodran Serang Provinsi Banten. Pada pukul 09.00 s.d. 11.00 wib. Kegiatan uji petik tersebut di hadiri bersama Anggota Polda Banten, Bapenda Provinsi Banten dan Jasa Raharja Banten.
Dalam Uji Petik tersebut, ada beberapa kendaraan angkutan Umum yang terjaring. Baik yang sudah melunasi pajak maupun yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor serta Iuran Wajib Kendaraan bermotor Umum (IWKBU), dimana masih banyak masyarakat yang belum sadar dan taat dalam membayar pajak dan IWKBU walaupun masa laku pajak dan IWKBU nya telah mati. Dalam uji petik ini di fokuskan kepada pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang.
Kegiatan uji petik ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan IWKBU sesuai dengan Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Kendaraan Bermotor Umum Berdasarkan Undang- Undang No. 33 Tahun 1964 Jo. PP No. 17 Tahun 1965.
Melalui kegiatan uji petik Bersama mitra kerja ini, Jasa Raharja juga berkesempatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang menunggak pembayaran IWKBU mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja.
“Masyarakat atau pengusaha angkutan umum perlu memahami Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) yang di bayarkan oleh pemilik kendaraan umum itu berasal dari tiket pembayaran dari penumpang yang dikutip oleh pemilik kendaraan umum dan di setorkan ke Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan,” kata Petugas Jasa Raharja Dede.
“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor umum berarti sudah berkontribusi juga dalam membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas jalan” tambah Petugas Jasa Raharja Dede.
(Red)