News  

Jasa Raharja Tangerang Melakukan Kegiatan CRM Kepada Pengusaha Otobus di Wilayah Ciledug

Tangerang – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tangerang Cabang Banten, melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) ke PT Anther Prima Persada berdomisili di wilayah Ciledug Tangerang. Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Larangan Andini Kumala Putri melakukan kunjungan ke PT Anther dalam rangka update armada yang beroperasi maupun yang sudah rusak.

Disamping itu petugas memberikan himbauan kepada pemilik Otobus untuk melakukan tertib administrasi armada yang dimilikinya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Selasa (20/09/2022).

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang Program Pembebasan denda sampai dengan Akhir tahun 2022 dan aplikasi JR ku guna memberikan kemudahan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum.

Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat serta mensosialisasi kepada pemilik otobus UU No.22 tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Andini juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan Umum akan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ bagi perusahaan juga bagi para pengguna Jasa perusahaan tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.”

Hastuti Retnowulan juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.

(Red)