News, Utama  

Jelang Peringatan HUT RI, Agus Prihandoko : Makna Kemerdekaan Bangsa Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Serang, Banten, – Sebentar lagi Bangsa Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun 2022. Indonesia dahulunya hanyalah merupakan bangsa yang terjajah, dari mulai bangsa Portugis, Spanyol, Belanda, Perancis, Inggris dan yang terakhir adalah Jepang hingga akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta Memproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Kemerdekaan senantiasa mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa, termasuk Bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pengakuannya oleh dunia telah didapatkan bangsa ini melalui perjuangan yang tak kenal lelah. Dengan modal kemerdekaan, maka suatu bangsa akan memiliki harga diri dan dapat bersama-sama duduk berdampingan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”, ini jelas mencerminkan adanya suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.

Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan berperikeadilan.

Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).

Dengan kemerdekaan, berarti bangsa Indonesia mendapatkan suatu kebebasan. Bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing. Bebas menentukan nasib bangsa sendiri. Hal ini berarti bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat, bangsa yang harus memiliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan pintu gerbang untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Dengan kemerdekaan bukan berarti perjuangan bangsa sudah selesai. Tetapi, justru muncul tantangan baru untuk mempertahankan dan mengisinya dengan berbagai kegiatan pembangunan.

HUT KE 77 RI Pada tahun 2022 ini bangsa Indonesia merayakan hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang ke-77 tahun, yang mana usia tersebut dapat dikatakan sudah matang, Merdeka itu artinya bebas, seharusnya Bangsa ini telah bebas dari berbagai macam ancaman, baik ancaman dari luar ataupun dari dalam negara kita sendiri. Angka kemiskinan yang masih tinggi, tingkat pendidikan, kesehatan masyarakat yang masih jauh tertinggal dari bangsa-bangsa lain kiranya perlu ditangani lebih serius lagi oleh pemerintah.

Pada Pasal 28 I ayat (4) UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah, hal tersebut ditegaskan kembali pada pasal 8 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Sebelumnya saya akan jelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah Seperangkat Hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kalimat tersebut jelas adanya amanat yang harus dijalankan oleh Pemerintah/ Negara. Negara Melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dan lain sebagainya. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dibenarkan melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.

Perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat Undang-Undang atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah. Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia.

Pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap Masyarakat yang merasa Hak Asasi Manusianya terlanggar.

Selanjutnya Pemajuan HAM yang dimaksudkan adalah upaya Pemerintah memberikan pengetahuan/ wawasan dan kesadaran masyarakat akan hak-hak asasi dan kewajiban dasar manusia. Pemajuan HAM ini misalnya kegiatan Sosialisasi atau diseminasi Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan suatu Instansi kepada Masyarakat hingga ditingkat kecamatan/ Kelurahan.

Selanjutnya Penegakan HAM adalah kewajiban Pemerintah/ Negara untuk merumuskan hukum, melaksanakan hukum hingga menegakkannya secara adil, jujur dan konsisten dan konsekwen. Pemerintah/ Negara juga melindungi segenap Rakyat Indonesia dari segala macam ancaman, memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang.

Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajatan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.

Pemerintah/ Negara juga berkewajiban ikut mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki martabat (national dignity).

Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan intelektual dengan didukung sarana dan prasarana yang tentunya disediakan oleh Pemerintah atau Negara sebagai bentuk Pemenuhan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia.

Oleh : Agus Prihandoko SH., M.Hum Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten