Cilegon – Maraknya kasus judi online yang terjadi saat ini, tak hanya ditindak oleh kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten juga mulai menyisir seluruh Unit Pelaksana Teknis dibawahnya untuk memonitoring dan pengawasan penggunaan peralatan teknologi informasi (TI).
Diinstruksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan kali ini, Jumat (25/8/2022) melakukan monitoring dan pengawasan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Yantah Kesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan (Ahmad Muchlisin) tiba di Lapas Kelas IIA Cilegon pada pukul 09.15 WIB diterima dengan baik oleh Zulkarnain selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP). Tim menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Monitoring.
“Dalam upaya pemberantasan tindak pidana Perjudian di wilayah Banten khususnya Kanwil Kemenkumham Banten, kami atas perintah pimpinan untuk melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan TI baik dari seluruh pegawai maupun pihak ketiga yang berada di wilayah UPT”, ujar Muchlisin.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Ketua Koperasi dan pihak ketiga pengelola Kantin di Lapas Kelas IIA Cilegon.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap peralatan IT yang digunakan berupa 1 unit Laptop (ruang kerja).
Adapun hasil pemeriksaan terhadap peralatan IT tidak didapati hasil penelusuran terkait dengan judi online berdasarkan history.
Diakhir, Muchlisin menyampaikan agar Lapas dan pihak ketiga harus terus membangun komitmen yang sama dalam hal pengawasan penggunaan Peralatan IT dilingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Jangan sampai peralatan IT yang dipergunakan oleh Pegawai Lapas dan pihak ketiga digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, yang nantinya disalahgunakan dan berdampak buruk bagi institusi serta Lapas Cilegon bebas dari tindak pidana perjudian”, tandasnya.
(Red)