Kabarindo.id – Sebanyak 29 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas llA Salemba Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kini menghirup udara bebas dengan menjalani program asimilasi Covid-19 di Rumah. Selasa, (17/01/2023).
Kalapas Salemba Yosafat Rizanto menyampaikan bahwa pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 43 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Proses Asimilasi Covid-19 ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Lapas Salemba berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovativ.
“Tidak ada pungutan biaya sedikitpun, ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), ujar Kalapas, Selasa (17/01/2023).
Yosafat menuturkan, Lapas Salemba telah mengeluarkan jumlah total 1237 WBP asimilasi sejak dimulainya Asimilasi Covid-19 sesuai permenkumham nomor 10 Tahun 2020, Permenkumham nomor 32 Tahun 2020, Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 dan permenkumham nomor 43 tahun 2021.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam pelayanan untuk warga binaan secara maksimal dengan memberikan program integrasi dan asimilasi secara cepat dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Kalapas.
Sementara itu, para WBP yang bebas hari ini mengucapakan banyak terimakasih kepada Kepala Lapas Salemba dan Jajaran.
“Terima Kasih kepada bapak Kalapas dan Jajaran. Atas kinerjanya yang baik kami tidak dipersulit dalam pengurusan bebas ini sehingga kami bisa segera berkumpul dengan keluarga,” ucap perwakilan Warga Binaan.
(Red)