Kadiv Yankum Dan Kabid Perizinan Informasi Keimigrasian Beri Pembekalan Tusi Divisi Yankum dan HAM Serta Tusi Divisi Keimigrasian pada Pelatihan Paralegal Jilid III Tahun 2022

Jayapura, Papua, – Memasuki hari ketiga Pelatihan Paralegal Jilid III Tahun 2022 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua para Peserta Pelatihan Paralegal terlihat tampak bersemangat untuk menerima pembekalan, Jumat (05/08/2022).

Bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid memberikan pembekalan terkait dengan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Sebelum memberikan materi, Muhammad Mufid sedikit memberikan gambaran terkait gagasan yang sedang diusung Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba dalam mendorong Kanwil Kemenkumham Papua maupun masyarakat papua untuk mengetahui Hak Kekayaan Intelektual Maupun UMKM Perseorang Perorangan sebagai motivasi kepada Para Peserta Pelatihan Paralegal.

Muhammad Mufid menjelaskan bahwa Divisi Pelayanan Hukum dan HAM termasuk yang paling banyak terdapat pelayanan kepada masyarakat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua di antaranya yaitu Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Pelayanan Perundang Undangan, Pelayanan Pembinaan Hukum Nasional, Pelayanan HAM, Pelayanan Pendidikan dan Pengembangan Terkait Hukum dan HAM.

“Sebagian besar pelayanan sudah bersifat online terhubung langsung ke Pusat sehingga Pelayanan di Kanwil Kemenkumham Papua hanya berupa konsultasi maupun helpdesk” tutur Muhammad Mufid

Muhammad Mufid berharap dengan pembekalan ini para Peserta Pelatihan Paralegal yang merupakan pendeta pendeta minimal mengetahui apa saja Pelayanan Hukum dan HAM yang berada di Kanwil Kemenkumham Papua.

Para peserta minimal harus mengetahui Pelayanan apa saja yang berada di bawah payung Kemenkumham, dengan pembekalan ini setidaknya peserta tidak keliru jika mendampingi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum” tegas Mufid

Lebih lanjut Kabid Perizinan dan Keimigrasian Handwiyuto berikan penguatan mengenai tugas dan fungsi keimigrasian kepada 28 Peserta Pelatihan Paralegal dilingkungan Kantor Wilayah Papua.

Diawal materinya Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Handwiyuto, menyampaikan bahwa Keimigrasian sendiri tidak banyak memiliki banyak bagian kaya Divisi Yankum, Divisi keimigrasian di bawah satu unit utama yaitu Dirjen Keimigrasian.

Handwiyuto juga menyampaikan Untuk Divisi Keimigrasian memiliki empat fungsi keimigrasian, yaitu pelayanan masyarakat, penegakan hukum, keamanan negara, serta fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan adanya pandemi Covid-19 fungsi keamanan negara menjadi perhatian utama, karena imigrasi disini berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara karena imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke dan dari wilayah republik Indonesia.

“Pelaksanaan fungsi ini ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan covid-19 sebagai bagian dari tindakan keimigrasian.” Jelasnya

Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian kemudian menjelaskan secara detail terkait dengan organisasi dan tata kerja Divisi Keimigrasian, misalnya kaitan antara Divisi Keimigrasian dengan Divisi lain di Kemenkumham, maupun dengan Instansi lain.

Istilah umum di keimigrasian, seperti Paspor, Visa, penangkapan, pendeportasian, dll. Dengan antuasias, para Pelatihan menyimak setiap materi yang disampaikan oleh Kabid Handwiyuto, hingga akhir paparannya. Pengarahan ditutup dengan tanya jawab.

(Red)