Jayapura, Papua, – Bertempat di ruang Kerjanya Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba menerima audiensi dari Fifih Fatmah Afifih selaku Koordinator Kerjasama Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan RI Ditjen Imigrasi bersama dengan perwakilan dari Kemenlu RI Dion Michael Sianipar selaku JFT dari Direktorat Konsuler. Turut serta dalam pertemuan ini Kabid Inteldakim Abduraab Ely. Kamis (11/08/2022).
Audiensi ini terkait laporan atas pendampingan kunjungan Konsuler Kedubes Kerajaan Belanda, ke Rudenim Jayapura menyangkut masalah status salah satu warga negara Belanda yang ada di Papua.
Dalam audiensi ini Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba menyebutkan bahwa setiap WNA yang ada di wilayah Indonesia harus patuh dan taat kepada Hukum yang ada di Wilayah Indonesia, sehingga semua WNA wajib memiliki dokumen yang valid dan sesuai ketentuan apabila ingin mengunjungi indonesia.
“Indonesia adalah negara yang berdaulat sehingga setiap WNA yang berkunjung atau tinggal disini (Indonesia) wajib patuh dan memiliki dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang ada” Ujar Anthonius M Ayorbaba.
Selanjutnya Fifih menyampaikan bahwa ada salah satu WN Belanda, Arne E Pijnaker yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian sehingga harus dilakukan tindakan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dirjen Imigrasi di Jakarta.
“Kita akan lakukan pendampingan kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya dapat dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi” Ujar Fifih.
(Red)