SERANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah 2 orang PPNS serta 4 orang Notaris pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten Selasa, (04/10/2022).
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar dan bertindak sebagai saksi, Plh. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, Rahadyanto, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Erny Widiastuti.
Adapun dua orang PPNS yang dilantik adalah Yuniarso dan Ekawati Nurliyan sedang Notaris pengganti yang dilantik ialah Farhansyah Pradana, Varah Aisyah Octariani, Tya Dinur Soliha, dan Ni Matul Hikmah yang merupakan Notaris Pengganti di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dalam sambutannya, kepada PPNS, Tejo Harwanto berpesan, selaku PPNS, wajib wajib mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum instansi.
“Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses pembudayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum, karena tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman tidak mungkin suatu norma hukum dapat diharapkan tegak dan ditaati,” ujarnya.
Sementara, kepada para Notaris pengganti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika dalam melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti, Notaris Pengganti juga akan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah (MPDN), tingkat wilayah (MPWN) maupun tingkat pusat (MPPN) sebagai badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku serta pelaksanaan jabatan Notaris.
“Notaris wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik,” ujarnya.
Dikatakan Tejo Harwanto hal ini mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris
“Selain itu, dalam rangka turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme, Notaris juga wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ),” pesannya Tejo Harwanto.
Sebagai penutup Tejo Harwanto mengucapkan selamat kepada PPNS dan Notaris pengganti yang baru saja dilantik, Ia berharap agar PPNS dan Notaris Pengganti yang baru saja dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh rasa tanggungjawab dan dapat memberikan pengabdian yang optimal sampai dengan selesainya masa penugasan nantinya.
(Red)