Raya, KABARINDO.ID – Kalapas Perempuan Pontianak, Ade Agustina, mengadakan pengarahan penting kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di blok hunian Lapas Perempuan Pontianak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pengawasan dan penertiban di lingkungan lapas dan rutan, khususnya terkait dengan larangan pemakaian handphone dan pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Sabtu, (9/11/24).
Dalam pengarahan tersebut, Kalapas menegaskan bahwa sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan Lapas yang bersih serta bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban, semua warga binaan harus mematuhi peraturan yang ada, termasuk larangan keras terhadap penggunaan handphone dan peredaran narkoba.
Kalapas menjelaskan bahwa peredaran narkoba dan penggunaan handphone di dalam lapas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak sistem pembinaan yang dijalankan oleh petugas lapas, serta menghambat upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial para WBP.
“Sebagai warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan, kalian harus sadar bahwa pembinaan ini bertujuan untuk mempersiapkan kalian kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat mengganggu proses tersebut, seperti narkoba atau penggunaan handphone yang tidak sesuai aturan,” tegas Ade Agustina.
Ade Agustina juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara petugas lapas dan warga binaan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan aturan. Ia menekankan bahwa pihak lapas akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama yang berhubungan dengan narkoba dan handphone.
Lebih lanjut, Kalapas juga memberikan motivasi kepada para WBP untuk tetap berusaha memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan, dengan memanfaatkan berbagai program pembinaan yang telah disediakan, seperti pendidikan, keterampilan kerja, dan kegiatan keagamaan.
(Red)