MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto melalui tim pengelola Barang Milik Negara bersama Pengelola BMN Rupbasan Kelas I Manado menyampaikan permohonan peralihan hak di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Manado.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut hibah tanah dari Pemerintah Kota Manado yang diperuntukkan bagi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Manado. Selasa (27/09/2022).
Proses balik nama sertifikat tanah Rupbasan Kelas I Manado dari an. Pemerintah Kota Manado menjadi an. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Hukum dan HAM saat ini memasuki tahapan verifikasi berkas.
“Serah terima sertifikat tanah oleh BPN Kota Manado akan dilakukan setelah seluruh data terverifikasi dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
(Red)