SERANG – SA (27) pemuda asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Serang karena ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat di geledah petugas pada Kamis (15/09/2022).
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Tendayu membenarkan peristiwa tersebut, “Betul telah kami amankan seorang pria berinisial SA yang kami amankan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Michael pada Senin (19/09).
Michael mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat, “SA berhasil di tangkap oleh jajarannya, berbekal adanya laporan dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba, lalu tim dipimipin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak ke TKP,” ucap Michael.
Dalam penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, “Setelah diamankan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dapat kita amankan,” ungkap Michael.
Menurut Michael, dari keterangan tersangka SA, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AR alias BR yang dibeli seharga Rp. 350.000, “Untuk penyelidikan dan pengembangan, saat ini SA sudah kita amankan. Sementara untuk AR alias BR yang menjual narkotika jenis sabu ini, masih dalam pengejaran petugas (DPO),” terang Michael.
Terakhir Michael mengatakan Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang, “Dan untuk tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Michael
(Bidhumas/Red)