Tangerang – Petugas Jasa Raharja dari Tim Samsat Balaraja pada Senin (12/9/2022) melakukan kegiatan door to door (DTD) kepada pemilik angkutan umum di wilayah Kecamatan Pasar Kemis – Kuta Jaya.
Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan taat pajak dan iuran wajib PT Jasaraharja kepada pemilik angkutan umum agar segera di laksanakan demi mengingat pentingnya perlindungan terhadap penumpang angkutan umum tersebut.
Dalam kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat perihal implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 tentang “penghapusan data Regident Ranmor”. Bahwa data kendaraan bermotor akan dihapuskan bila tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun. Sangat disayangkan jika kendaraan yang kita miliki akan kehilangan identitasnya data di samsat. Selain sosialiasi terkait Penghapusan data regident ranmor tersebut, para pengusaha angkutan umum dapat menggunakan bulan bebas denda sesuai PERGUB No. 24 Tahun 2022 tentang pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan door to door ini dilaksanakan oleh Petugas Jasa Raharja yang ada di Samsat Kronjo Abdul Mukti dan Riska dari Samsat Gerai Pasar Kemis.
“Degan kegiatan ini kami berharap bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta pemilik angkutan umum agar melaksanakan kewajibannya agar keselamatan penumpang kendaraan umum selalu terlindungi dengan selalu taat dan patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan IWKBU jika terjadi musibah yang menimpa angkutan umum tersebut.” Harap Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan
(Red)