News  

Kelola BMN Secara Profesional, Kemenkumham Banten Ikuti Rekonsiliasi Pengelolaan BMN tahun 2022

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf menghadiri Kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). Kegiatan dimulai 13 September hingga 17 September 2022 mendatang.

Dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Andap Budhi Revianto yang didampingi Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro PBMN menyampaikan bahwa Salah satu peran vital dari kegiatan penertiban BMN adalah diharapkan mampu memberikan gambaran kondisi sekarang berapa besar nilai seluruh aset negara, baik itu yang bersumber dari APBN maupun dari sumber perolehan lainnya yang sah, serta disamping itu ketersediaan adanya database BMN yang komprehensif dan akurat dapat segera terwujud.

“Laksanakan amanah jabatan sebaik-baiknya, bekerja secara professional dengan tidak ada penyimpangan dan selalu taat azaz,” pesan Komjen Pol Andap.

Terkait BMN ini, kata Komjen Andap agar di lihat kondisi riil, identifikasi (inventarisir) permasalahan terkait BMN, lalu susun prioritas penyelesaian, serta tentukan parameter kinerja (sesuai standar/ukuran) terkait waktu, dan aturan yang berlaku.

Untuk itulah, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mendorong seluruh pemangku kewenangan agar berkomitmen penuh terhadap penyelesaian terkait penetapan status penggunaan (PSP) dan penghapusan BMN.

Penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sekarang lagi berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar penggunaan dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terakhir Andap Budhi Revianto dalam arahannya menyampaikan, “Mari kita selalu bersyukur dan menjadikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Rumah Besar kita dimana kita mencari penghidupan untuk keluarga kita, untuk itu mari kita terus jaga nama baik dan marwah Kementerian Hukum dan HAM,” tandasnya.

Kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan BMN tahun 2022 dibagi menjadi Wilayah Sumatera I dan Jawa I meliputi, Kanwil Bengkulu, Kanwil Sumatera Selatan, Kanwil Lampung, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, dan Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekonsiliasi Pengelolaan BMN tahun 2022 Wilayah Sumatera I dan Jawa I dipusatkan di Kota Bandung serta dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Sumatera I dan Jawa I.

(Red)