KABARINDO.ID – Sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum yang ditindaklanjuti oleh Kadiv Yankumham, Andi Taletting Langi. Pada Jum’at. (23/06/2023).
Kemenkumham Jabar melalui Bidang HAM memfasilitasi kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia 10 Hak Dasar Manusia dengan Fokus Isu Pertanahan yang digagas Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM R.I dengan Narasumber Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Darsyad.
Kegiatan Diseminasi ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : HAM.1HA.03.02-23 tanggal 23 Mei 2023.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 orang peserta terdiri dari Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bagian Hukum Pemerintah Kota Cimahi, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jawa Barat, Pengurus Daerah Kota Bandung IPPAT, Kelurahan sekitar Kantor Wilayah Jawa Barat, Asosiasi Mahasiswa
Perdata Universitas Pasundan, Asosiasi Mahasiswa Perdata STHB, dan Asosiasi Mahasiswa Perdata Universitas Islam Bandung.
Andi dalam sambutannya menyampaikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, Dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) Akan Semakin Menunjukkan Kemajuan Pesat Melalui Tumbuhnya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Untuk Bersama-Sama Membangun Peradaban Yang Berbasis Hak Asasi Manusia. Di Indonesia, kita punya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang sekarang telah memasuki generasi ke-V hingga 2025 mendatang, aksi HAM ini diikuti kementerian/lembaga negara serta pemerintah daerah.
“Di Provinsi Jawa Barat, antusiasme melakukan pelaporan aksi ham ditunjukkan dengan sangat baik, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota segera mampu beradaptasi dengan perubahan payung hukum dengan format dan data dukung yang berbeda dari sebelumnya,” ujar Andi.
Kementerian Hukum dan HAM RI Punya Program Strategis, yakni penilaian kabupaten/kota peduli ham yang juga tidak kalah antusiasnya diikuti pemerintah daerah di Jawa Barat. kemarin, sebanyak 33 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat telah berpartisipasi dan mengirimkan data dukung terkait penilaian kabupaten / kota peduli HAM.
Kata dia, di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, seluruh Unit Pelaksana Teknis didorong mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), mewujudkan layanan yang inklusif bagi setiap manusia.
“Di provinsi jawa barat, kami juga telah melaksanakan kegiatan penguatan bagi para operator P2HAM di jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar, sebanyak 51 unit pelaksana teknis hadir dalam kegiatan di karawang kemarin,” ucap Andi.
“Ini artinya bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memiliki komitmen dalam peningkatan pelayanan publik berbasis HAM tidak hanya peningkatan indikator capaian P2HAM saja tapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan,” tambah Andi.
Pada Pelaksanaan Pemenuhan P5HAM ini, tentu saja kita masih dihadapkan pada berbagai permasalahan hak asasi manusia, oleh karena itu masih dibutuhkan penguatan, penyebarluasan pemahaman melalui diseminasi hak asasi manusia untuk mendorong persepsi yang sama dalam pembangunan hak asasi manusia baik oleh aparatur negara maupun masyarakat.
Forum Diseminasi HAM ini bertujuan menyamakan persepsi antara stakeholder, penguatan aparatur, dan peningkatan pemahaman mengenai akses layanan pertanahan dan penanganan kasus pertanahan. dengan harapan, laporan Hak Asasi Manusia mengenai pertanahan dapat diantisipasi dan ditangani secara cepat dan tepat.
Selain itu, asosiasi mahasiswa perdata yang hadir dalam acara ini juga diajak untuk terlibat aktif dalam advokasi dan pemantauan terkait Hak Asasi Manusia di sektor Pertanahan. Para Mahasiswa diharapkan menyadari pentingnya peran masyarakat sipil dalam melindungi hak-hak dasar manusia dan memastikan keberlanjutan praktik yang adil dalam sektor pertanahan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya hak asasi manusia dalam konteks pertanahan dan berperan aktif dalam melindunginya. Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat kebijakan dan mekanisme perlindungan HAM terkait pertanahan untuk mencapai keadilan yang berkelanjutan bagi semua warga negara,” pungkasnya.
(Red)