Jayapura, Papua – Ketua DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Papua, Bonny Mandolang yang di dampingi Ketua DPD JPKP Kabupaten Jayapura, Pdt.Nickonur Yoku dan Wakil Ketua DPD JPKP Kabupaten Jayapura, Yonas Kallem berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Papua.
Kunjungan ini di terima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba yang di dampingi JFT Perancang Pertama, Reni K Hindom dan Roni Rumkabu. Jum’at (02/09/2022).
Kunjungan ini sebagai tindak lanjut Surat Plh.Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Dir Yankomas) Nomor HAM.2-HA.01.02-180 perihal Koordinasi dan Klasifikasi terkait dengan penyelesaian ganti rugi Tanah Adat dari Masyarakat Adat Obhoholo-Rumokho-Rurali dengan Pihak Rindam XVII Cenderawasih.
“Kedatangan kami untuk bertemu dengan bapak Kakanwil Kemenkumham Papua, guna berkoordinasi dan konsultasi terkait penyelesaian ganti rugi tanah adat dari masyarakat adat Obhoholo-Rumokho-Rurali dengan pihak Rindam XVII Cenderawasih dan Komplek Hunian TNI AD.”Ujar Bonny Mandolang.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa DPW JPKP Papua telah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPR dan saat ini melalui Dirjend HAM Kemenkumham RI untuk mendapatkan penyelesaian dari permasalahan tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan, Kanwil Kemenkumham Papua, melalui Sub Bidang HAM dalam hal ini Yankomas akan melakukan pengumpulan data terkait permasalahan tersebut.
“Surat dari Dirjend HAM melalui Yankomas telah kami terima, selanjutnya kami melalui Sub bidang HAM akan melakukan pengumpulan data dan Crosscheck data yang di perlukan, untuk kemudian melaporkan hasilnya kepada Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik bagi kedua belah pihak” Ungkap Anthonius M Ayorbaba.
(Red)