Lebak – Petugas PJ Samsat Lebak Adytia Nugraha, Samsat Maja Abi Rizki dan PJ Samsat Pandeglang Fawaz Amin bersama melakukan CRM di PO Mahkota Permata Biru sekaligus sosialisasi tentang Pergub Banten No 24 tahun 2022 tentang pembebasan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Kegiatan ini diarahkan agar pihak PO mengetahui dan memahami program tersebut, sehingga antusiasme PO untuk membayar pajak kendaraan angkutan umum semakin meningkat, kegiatan ini di lakukan bersama dikarenakan PO Mahkota Parmata Biru ini berlokasi di wilayah perbatasan antara Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang.
‘”Dengan adanya kegiatan ini di harapkan target pancapaian Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Banten bisa tercapai di akhir tahun 2022,” ujar Adytia. Rabu (14/09).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) angkutan kendaraan umum dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tutup Saldhy.
(Red)