Kota Tangerang, KABARINDO.ID – Komisi III DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan jajaran Kantor Cabang (KC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia (API), pada Rabu (5/2/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III itu membahas sejumlah isu strategis, termasuk retribusi perparkiran, pajak restoran, serta pajak pembangunan 1 di kawasan bandara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam mengawasi keuangan daerah, pendapatan asli daerah (PAD), perekonomian, serta perusahaan daerah. Oleh karena itu, hearing ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta optimalisasi kontribusi bandara terhadap PAD.
General Manager KC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, menegaskan bahwa fokus utama diskusi ini adalah berbagai retribusi yang didasarkan pada peraturan daerah. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan sinkronisasi dengan regulasi di tingkat pusat.
“Mungkin ada aturan daerah terkait retribusi yang perlu kami cermati lebih lanjut. Sebagai BUMN, kami harus melakukan elaborasi agar dapat bersinergi dengan regulasi nasional,” ujar Dwi Ananda Wicaksana.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga meminta pihak KC API untuk menyiapkan data rinci terkait pajak-pajak yang dipungut di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor perhubungan udara.
(Red/Tary)