Koordinasi Tagihan Rumah Sakit Terkait Korban Laka di RSUD Banten

SERANG, – Dalam rangka melayani korban laka lantas yang terjadi di wilayah Samsat Kota Serang Petugas Jasa Raharja dengan sigap mengunjungi korban kecelakaan lalul intas yang ada di Rumah Sakit serta memberikan kepastian jaminan biaya pada korban lakalantas dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait tagihan biaya korban laka tersebut. Kamis (18/08/2022).

“Dengan adanya perjanjian kerja sama dengan rumah sakit, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja, Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas kepolisian selaku instansi yang berwenang mengeluarkan laporan polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya biar kami petugas Jasa Raharja yang bekerja,” Ujar Vinny Nurina, Petugas Samsat Kepandean.

Petugas Jasa Raharja secara berkala mengunjungi rumah sakit untuk melakukan penagihan terkait biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit guna mensosialisasikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian.

“Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan dibiayai maksimal 20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian yang dialami korban, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan diharapkan kepada seluruh pengendara agar berhati-hati dan taat dalam aturan berlalu lintas.” ujarnya.

(Red)