Jayapura, Papua – Kanwil Kemenkumham Papua melalui Subbagian Administrasi Hukum Umum (AHU) terbitkan permohonan perseroan perorangan. Bertempat di ruang Kepala Kantor Wilayah, Kakanwil Anthonius M Ayorbaba didampingi JFT perancang Pertama Dave E Peetom, berikan arahan dan sosialisasi singkat mengenai pendaftaran Perseroan Perorangan.
“Kanwil Kemenkumham Papua melalui AHU online kini melayani pendaftaran perseroan perorangan dengan modal maksimal sampai 5 miliar, pendaftaran akan cepat apabila bapak ibu membawa dokumen lengkap” ujar Anthonius M Ayorbaba.
Patrick Theophyl Abraham Moniung, selaku pemohon juga sempat menanyakan perihal perseroan perorangan apakah bisa untuk Ekspor/Impor. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah melalui JFT Perancang Dave E Peetom memberikan tanggapan bahwasanya untuk kegiatan ekspor impor dibutuhkan izin usaha yang bertanda tangan notaris.
“Perseroan perorangan bersifat izin usaha untuk UMKM, sehingga modal hanya maksimal sampai 5 miliar, apabila Bapak ibu ingin melakukan kegiatan Ekspor Impor, maka sudah seyogyanya melalukan pendaftaran untuk PT dalam skala besar dan bukan persoran perorangan.”papar Dave.
Lebih lanjut disampaikan oleh Anthonius M Ayorbaba, bentuk pendaftaran Perseroan Perorangan pada AHU online adalah bersifat mengikat, sehingga dibutuhkan NPWP dalam setiap proses pendaftaran. Tidak sampai 30 menit, surat perseroan perorangan atas nama Patrick Theophyl Abraham Moniung dengan nama PT.CENDRAWASIH BUANA FAJAR telah terbit dan dapat digunakan untuk kegiatan wirausaha.
“Semoga dengan terbitnya surat ini, semua kegiatan bapak diberikan kelancaran oleh Tuhan, dan dapat berguna bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua hingga seluruh Nusantara” Pungkas Anthonius M Ayorbaba.
(Red)