Majalengka, KABARINDO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka.
Dalam kesempatan ini Lapas Majalengka diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi Bimkemas, Elis Suryani beserta staff registrasi. Kamis (19/09/2024).
Dalam agenda rapat ini membahas tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih dan keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan ini juga merupakan upaya Lapas Majalengka dalam memastikan warga binaan Lapas Majalengka dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut merupakan implementasi pasal 43 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebut bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan.
(*)