News  

Lapas Narkotika Nusakambangan Berikan Pengenalan Senjata Bagi Taruna Poltekip 53

Nusakambangan – Dalam rangka pembekalan bagi Taruna – Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Angkatan 53 yang melaksanakan Magang di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, dilaksanakan pengenalan senjata yang umum digunakan pada Lapas/Rutan di Indonesia, Selasa (20/09/2022).

Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan POLSUSPAS (Polisi Khusus Pemasyarakatan) adalah Aparatur Sipil Negara dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang memiliki tugas melakukan pengawasan, pengamanan dan pembinaan kepada narapidana. Dalam melaksanakan tugasnya anggota POLSUSPAS dibekali dengan peralatan pengamanan, salah satunya adalah senjata api.

Pengenalan senjata ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Adm Kamtib Tarmono, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Adhy Prasetyanto, serta Pejabat terkait. Terlihat Taruna – Taruni antusias mendengarkan setiap arahan dari mentor. Beberapa macam senjata yang ditunjukkan antara lain, Shoot Gun beserta amunisi, Pistol jenis P3A beserta amunisi, Flashball Laras Panjang dan Flashball Laras Pendek.

Kepala Seksi Adm Kamtib Lapas Narkotika menjelaskan tentang jenis senjata api, cara penggunaan, cara bongkar pasang, serta cara pengamanannya. Ia juga menegaskan terkait sikap kita sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan senjata.

Lanjutnya, saat memegang senjata api harus selalu diarahkan kebawah atau keatas demi menjaga keamanan dan tidak boleh lalai, tingkatkan kewaspadaan dengan pola pengamanan sesuai standar yang berlaku.

“Kita harus mengenali dan menguasai senjata api yang kita pegang, serta harus dapat membaca situasi ketika terjadi keadaan darurat”, pungkasnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan sekaligus melatih kemampuan para Taruna, agar nantinya lebih mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas pengamanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

(Red)